SERANG – Ditreskrimum Polda Banten menangkap pelaku penipuan berinisial JM (43) dan rekannya SA (49), lantaran menipu seorang pengusaha sebesar Rp500 juta.
Modus yang dilakukan keduanya dengan menawarkan jasa membantu korban mendapatkan proyek pekerjaan meubelair di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang.
Informasi yang dihimpun, kejadian bermula pada 4 Februari 2025 lalu saat korban Vendy Adireja dan Revien Hans Christian Iskandar dikenalkan oleh Hana kepada tersangka JM.
Kata Hans, JM bisa membantu perusahaan PT Reja Langgeng Abadi milik korban, agar dapat mendapatkan proyek pengadaan meubelair dari Dindikbud Kabupaten Serang.
“Nantinya Dindikbud Kabupaten Serang mengklik atau memilih perusahan PT Reja Langgeng Abadi untuk mendapat proyek pengadaan meubelair tersebut pada situs e-katalog,” kata Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan dalam siaran persnya, Senin (14/4/2025).
Dian menuturkan, JM kemudian meminta down payment (DP) sebesar Rp30 juta kepada korban. Setelah menerima uang itu, JM menjamin kalau perusahaan kedua korban akan terpilih menjadi pemenang proyek.
Tapi, korban Vendy menolak mengirim uang kalau akun e-katalog Dindikbud Kabupaten Serang belum memilih atau mengeklik terlebih dahulu perusahaannya sebagai pemenang proyek.
Kemudian pada 17 Februari, JM menghubungi Revien dan mengatakan kalau akun Dindikbud telah mengeklik perusahaannya.
Revien kemudian melakukan pengecekan dan mendapat informasi kalau ada notifikasi akun PPK atas nama Christiansyah Pagua Amran yang memilih perusahannya sebagai penyedia proyek.
“Tersangka JM meminta uang dengan alasan untuk orang Dinas, selanjutnya saudara Vendy Andireja mengirimkan uang ke rekening yang diberikan oleh JM senilai Rp 25 juta via m-Banking, penerima atas nama Lili Chalimatus Sa Diah,” ujar Dian.
Dua hari kemudian, JM kembali meminta uang sebesar Rp475 juta. Permintaan itu disetujui korban karena merasa perusahaannya sudah jadi pemenang pengadaan proyek tersebut.
Pada 26 Februari, Vendy merasa curiga dan mengajak Revien untuk datang langsung ke kantor Dindikbud Kabupaten Serang untuk memastikan.
Di sana, mereka bertemu dengan Sekretaris Dindikbud bernama Eeng Koasasih, lalu saat ditanya soal proyek itu Eeng mengatakan proyek itu benar adanya tapi nilainya tidak sebesar yang disampaikan kedua korban.
“Pesanan yang diterima oleh PT Reja Langgeng Abadi melalui akun PPK Christiansyah Pagua Amran adalah fiktif,” ujar Dian.
JM dan SA kemudian dilaporkan ke Polda Banten dan ditangkap pada 28 Februari lalu. Terkait peran SA, Dian tidak menjabarkan peran SA dalam penipuan tersebut.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 378 tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun penjara.***