TNI Grebek Gudang Pengoplosan Solar Bersubsidi di Cilegon

Fijar Banten
By -

CILEGON – Petugas dari Markas Besar (Mabes) TNI bersama petugas Korem 064 Maulana Yusuf, Serang, membongkar tempat pengoplosan solar di Lingkungan Cikuasa Atas, Kelurahan Gerem, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon, Jumat (21/3/2025).

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan kurang lebih hampir 10 ton solar yang ditampung pada 5 drum dan 7 kempu kapasitas masing-masing 1000 liter, serta satu unit truk tangki bertuliskan PT Ujung Batu Atas Indah dengan kapasitas 8000 liter. Total ada 23 kempu, 7 di antaranya terisi solar.

Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah plat nomor kendaraan yang berbeda serta beberapa garis polisi, dan juga dokumen jual beli solar kepada konsumennya. Dari catatan jual beli itu, diduga solar banyak di jual ke wilayah Mancak, Kabupaten Serang.

Petugas juga menemukan 5 drum solar cong yang masing-masing berkapasitas 200 liter. Solar tersebut Informasinya didapat dari wilayah Sumatera. Sementara sisanya, diduga didapat dari SPBU dengan cara pembelian BBM jenis Bio Solar menggunakan barcode.

Petugas kemudian membawa pemilik usaha serta barang bukti hasil penggerebekan tersebut Markas Korem 064/Maulana Yusuf, Serang, untuk ditindaklanjuti.

Salah seorang pekerja yang sudah bekerja selama lebih dari satu tahun di lokasi ini, Ratman bilang, aktivitas tersebut biasanya terjadi saat malam hari. “Lebih banyak memang kerjanya malam,” ujar Ratman.

Dia mengaku, 200 liter solar cong dioplos dengan 800 liter solar bersih sebelum diangkut kendaraan untuk dikirim.

“Kalau dicampur itu 200 liter solar busuk sama 800 liter solar bersih untuk satu ton solar,” terangnya.

Ia mengaku, tidak mengetahui kemana solar hasil oplosan tersebut dibawa oleh kendaraan pengangkut. “Enggak tahu dibawanya kemana, saya mah kerja aja,” pungkasnya.

Diperkirakan, negara mengalami kerugian Rp4 miliar per bulan dari aktivitas usaha ini.

Sekedar informasi, usaha ataupun penggunaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi khususnya terhadap kebutuhan industri tentunya mengacu pada standar peraturan perundang-undangan yakni UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 53 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Menyatakan perbuatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan usaha niaga tanpa Izin.

Sementara pada Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.***

Tags:

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn more
Ok, Go it!