Jakarta - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah menjalani sidang perdana kasus dugaan suap terkait penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Dakwaan itu menguraikan peranan Hasto dalam kaburnya Harun Masiku.
Sebagai informasi, kasus yang menjerat Hasto ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020. KPK kemudian menetapkan Wahyu Setiawan yang saat itu Komisioner KPU RI, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio, pihak swasta bernama Saeful, dan Harun Masiku selaku caleg PDIP pada Pileg 2019 sebagai tersangka.
Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah menjalani proses hukum hingga divonis bersalah oleh pengadilan. Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta agar mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW.
Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah bebas dari penjara. Sementara Harun Masiku masih jadi buron.
Pada Desember 2024, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka. Selain Hasto, pengacara bernama Donny Tri Istiqomah telah ditetapkan sebagai tersangka baru oleh KPK dalam kasus ini.
KPK dijerat sebagai tersangka dalam dua kasus, yakni dugaan suap dan merintangi penyidikan. Terbaru, KPK telah membacakan dakwaan Hasto.***
Pada Desember 2024, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka. Selain Hasto, pengacara bernama Donny Tri Istiqomah telah ditetapkan sebagai tersangka baru oleh KPK dalam kasus ini.
KPK dijerat sebagai tersangka dalam dua kasus, yakni dugaan suap dan merintangi penyidikan. Terbaru, KPK telah membacakan dakwaan Hasto.***