SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten membuka Seleksi Penerimaan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Non-ASN di RSUD Labuan dan Cilograng. Penerimaan pegawai itu sesuai dengan Surat Pengumuman Nomor 49 Tahun 2025.
Pj Sekda Provinsi Banten, Nana Supiana mengatakan, pembukaan seleksi penerimaan pegawai itu sebagai upaya Pemprov Banten dalam mempercepat pelayanan dasar kepada masyarakat, khususnya pada pelayanan kesehatan.
“Ini bagian dari komitmen Gubernur dalam pelayanan dasar kesehatan untuk masyarakat, khususnya di wilayah Banten Selatan. Dan ini penting untuk segera operasionalkan. Tahap yang sekarang akan kita lengkapi SDM,” kata Nana kepada wartawan di Ruang Rapat Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Jumat (21/5/2025).
Nana menuturkan, percepatan operasional RSUD Labuan dan Cilograng menjadi bagaian prioritas dalam 100 hari kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.
“Sistem rekrutmen ini dengan menggunakan CAT. Kita menilai metodelogi ini bisa dipertanggungjawabkan, akuntabel transparan dan hasilnya cepat bisa kita lihat bersama,” tuturnya.
Nana mengungkapkan, selama proses seleksi penerimaan pegawai tersebut. Pihaknya melibatkan Assessment Center Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan menggunakan sistem pendaftaran secara online.
Oleh karena itu, Nana mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak percaya kepada siapapun, baik kepada pejabat maupun pegawai Pemprov Banten dengan menjanjikan hal-hal.
“Kepada peserta untuk tidak percaya kepada siapapun yang bisa membantu meluluskan, kami harapkan rekrutmen pegawai yang betul-betul bisa dipertanggungjawabkan hasilnya. Baik segi kompetensi, keahlian dan kejujuran dari penerimaannya,” ujarnya.
“Dalam pengumuman kami sampaikan tidak dipungut biaya sepeserpun atau gratis, jangan percaya dengan calo-calo,” sambungnya.
Pada kesempatan itu, Nana mengatakan, bila masyarakat mendapatkan informasi terkait dengan praktek percaloan dalam seleksi penerimaan pegawai pada RSUD Labuan dan Cilograng untuk dapat segera melaporkan kepada Pemprov Banten.
“Kalau ada temuan bisa melaporkan langsung ke BKD, ke Gubernur, ke Sekda, ke Biro Hukum, ke Inspektorat maupun ke Dinkes . Jadi Pemprov Banten siap menampung pengaduan yang terindikasi percaloan dan lainnya, silahkan laporkan,” tegasnya.***