TANGERANG – Polemik penerbitan sertifikat lahan seluas 300 hektare di pesisir laut Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, terus menjadi sorotan.
Jika lahan tersebut benar bersertifikat, nilai estimasi transaksi ditaksir mencapai Rp6 triliun.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Yayat Ahadiat Awaludin dilansir tempo, menyatakan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) tersebut diterbitkan pada Agustus 2023, setelah Peraturan Daerah disahkan.
Yayat, atas arahan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, sedang mendata pemilik sertifikat lahan di wilayah pesisir itu.
Sumber dari data dilapangan memperkirakan bahwa jika lahan tersebut bersertifikat, total pembayaran untuk 300 hektare lahan mencapai Rp6 triliun.
"Tidak masuk akal jika laut memiliki Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Seharusnya tidak ada sejarah lahan yang abrasi diterbitkan PBB," ujar sumber tersebut.
Dalam video di akun TikTok @muannas.alaidid,Arsin Bin Sanip mengklaim membantu proses pengurusan PBB hingga lahan tersebut bisa diproses pembayaran.
Namun, beberapa akun media sosial menyebutkan bahwa Arsin bin Sanip memiliki berbagai mobil mewah, baik di kantor maupun di rumahnya.
Jika benar ia menerima fee dari transaksi Rp6 triliun, maka diduga ia memperoleh komisi 2,5 persen, setara Rp150 miliar.
Sementara itu, situs ATR BPN menunjukkan perubahan warna kuning pada peta Desa Kohod, mengindikasikan keberadaan sertifikat tersebut.***