KABUPATEN TANGERANG – Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Tangerang mendesak Pemerintah Kabupaten, Provinsi Banten, dan Pemerintah Pusat untuk membongkar pagar bambu di laut pesisir utara Tangerang sepanjang 30 km.
Ketua SEMMI Indri Damayanthi menyebut bahwa pemerintah tidak berniat untuk menyelesaikan permasalahan nelayan.
“Iya, kami menilai dari awal tanggul itu ditemukan, pemerintah tidak langsung melakukan pengusutan apalagi pembongkaran. Padahal sudah diketahui itu ilegal,” terang Indri Damayanthi kepada wartawan, Sabtu 11 Januari 2024.
Selain itu, kata Indri, dirinya menduga kuat bahwa pemagaran laut seluas 30 km itu hanya dapat dilakukan oleh pemilik modal.
“Nah, jika panjang 30,16 KM dengan 6 lapis tanggul, maka jika dihitung dengan harga bambu Rp20 ribu perpotongnya, maka perlu anggaran kurang lebih Rp20 miliar,” bebernya.
Sementara itu, Ketua DPC GMNI Kabupaten Tangerang Endang Kurnia mengungkapkan bahwa pagar laut tersebut tidak cukup hanya sekadar di segel.
Sebab kata Endang, hal ini sudah jelas ilegal dan adanya pagar laut itu pun menandakan lemahnya kedaulatan maritim di Indonesia.
“Jadi, jalan satu satunya ya harus di bongkar sesuai sanksi di PP 21/2021 Pasal 195 ayat (h),” ungkapnya.
Dikatakan Endang, lokasi pagar laut itu pun berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.
Pemagaran laut berada di perairan pesisir, pemerintah daerah berhak menindak karena memiliki kewenangan pengelolaan laut hingga 12 mil dari garis pantai untuk pemerintah provinsi dan 4 mil untuk pemerintah kabupaten/kota berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Jadi, pemagaran laut merupakan indikasi adanya upaya orang untuk mendapatkan hak atas tanah di laut secara tidak benar, yang di mana akan menjadikan pemegang hak berkuasa penuh dalam memanfaatkannya,” pungkasnya.***