Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten Tempat Pemeriksaan Tes Kesehatan Peserta PPPK

Fijar Banten
By -
0

SERANG – Ribuan calon Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) telah mengikuti tes kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten yang berada di Kota Serang. Mereka mengikuti tes kesehatan di rumah sakit plat merah ini guna melengkapi persyaratan pasca dinyatakan lulus dalam seleksi. 

Direktur RSUD Banten Dr. Danang Hamsah Nugroho mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai persiapan guna memfasilitasi para calon P3K yang akan melakukan tes kesehatan. Dimana, para P3K akan menjalani beberapa tes kesehatan guna memastikan mereka dalam kondisi sehat secara jasmani, rohani, dan tentunya terhindar dari pengaruh narkotika.

“Kami menyediakan empat loket khusus pendaftaran tes kesehatan, loket pelayanan ini dapat kita tambah sewaktu-waktu ketika pelayanan padat, “kata Danang, Minggu 12 Januari 2025.

Danang mengatakan, dalam sehari pihaknya bisa melayani hingga 300 calon P3K yang ingin menjalani res kesehatan. Ia pun menjelaskan alur pendaftarannya, yang mana calon P3K bisa menscan barcode pendaftaran yang sudah pihaknya siapkan disetiap sudut RSUD. 

Nantinya, calon P3K bisa mendapatkan nomer antrian usai mendaftar melalui link barcode yang pihaknya tadi sudah siapkan. 

“Nantinya teman-teman P3K bisa menjalani tes sesuai dengan nomer urut antriannya, yang mana hasil tes kesehatan ini akan keluar 5 hari pasca tes,” ucapnya. 

Meskipun melayani ratusan orang setiap harinya, Danang memastikan jika tes kesehatan untuk calon P3K ini tidak akan menganggu pelayanan umum kepada masyarakat yang ingin berobat.

 “Kita pastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak akan terganggu, karena untuk membackup tes kesehatan ini kita sudah siapkan Sumber Daya Manusia (SDM) berikut tenaga menisnya. Kita juga terus melakukan evaluasi setiap harinya guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, “ungkapnya.

Dikatakannya, dalam tes kesehatan ini pihaknya mengenakan tarif mulai dari Rp400 ribu untu pemeriksaan kesehatan rohani/jiwa (MMPI), Rp100 ribu untuk pemeriksaan dokter MCU dan Rp200 ribu untuk screening test narkotika. 

” Tarif ini merupakan retribusi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah, pungkasnya.***

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn more
Ok, Go it!