Polda Banten Tangkap Pengurus Pesantren Yang Mengaku Bisa Menggandakan Uang

Fijar Banten
By -
0


SERANG –Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan meringkus US (48), yang mengaku sebagai pemilik pondok pesantren di Pandeglang. Tersangka diduga terlibat dalam penyimpanan dan penggunaan uang palsu (upal) untuk aksi melipatgandakan uang.

Hal itu disampaikan Polda Banten menggelar konferensi pers di aula Humas Polda Banten, Rabu (15/1/2025).

Ia mengatakan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang dugaan penyimpanan upal di Kampung Telasari, Desa Cigeulis, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang. Informasi tersebut menyebutkan adanya praktik penipuan dengan modus menggandakan uang.

Atas laporan tersebut, pada Minggu (12/1/2025) lalu sekitar pukul 18.30 WIB, tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten melakukan penyelidikan ke lokasi berdasarkan informasi di tempat kejadian, petugas menemukan uang palsu jenis rupiah dan mata uang asing Yuan China. Tersangka US langsung diamankan bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka US menggunakan kedok sebagai tokoh agama yang mampu menggandakan uang hingga berkali-kali lipat. Selain itu, ia mengaku bisa “menarik uang leluhur” yang tersimpan dalam peti, dengan syarat korban harus menyerahkan sejumlah uang terlebih dahulu.

“Pelaku sudah beroperasi selama setahun, dengan kerugian korban bervariasi dari Rp1 juta hingga belasan juta rupiah. Janji yang diberikan pelaku juga berbeda-beda tergantung mahar yang diminta. Barang-barang tersebut bahkan diakuinya dibeli dari platform belanja daring,” jelas Kombes Pol Dian Setyawan.

Hingga saat ini, polisi masih mendalami motif pelaku karena belum ada korban yang secara resmi melapor. Namun sudah ada 4 korban yang tertipu.

Barang bukti yang diamankan dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 2.600 lembar upal pecahan Rp100.000 senilai Rp260.000.000 3 lembar kain putih, 1 peti kayu dengan gembok besi, 300 lembar mata uang Yuan China pecahan 1 yuan, uang tunai asli pecahan Rp100.000 senilai Rp23.700.000

“Tersangka dijerat dengan Pasal 26 Ayat (2) dan Pasal 36 Ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 hingga 15 tahun penjara,” ujarnya.

Polda Banten mengimbau masyarakat untuk mewaspadai terhadap modus penipuan serupa dan segera melapor jika menemukan kegiatan mencurigakan.***

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn more
Ok, Go it!