Seperti diberitakan beberapa hari lalu di harian ini, agar PT New Hope segera mengendalikan bau tak sedap yang sudah mengganggu kenyamanan di lingkungan.
Menurut Saepudin Juhri Ketua LSM MAPAN, perusahaan yang menyebabkan penceraman lingkungan bisa kena sanksi. Sanksi yang dikenakan kepada perusahaan yang menyebabkan pencemaran lingkungan bervariasi, tergantung pada jenis pencemaran yang terjadi serta peraturan yang berlaku. Setiap jenis pencemaran dapat mengakibatkan konsekuensi yang berbeda, dan hal ini diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang ada.
“Misalnya, pencemaran udara, air, dan tanah masing-masing memiliki ketentuan sanksi yang spesifik, yang bertujuan untuk mendorong perusahaan agar mematuhi standar lingkungan yang telah ditetapkan,” ujar Juhri.
Sanksi yang dapat dikenakan kepada perusahaan meliputi sanksi administratif, pidana, perdata, dan lingkungan. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan aktivitas, hingga pencabutan izin usaha. Di sisi lain, sanksi pidana dapat mencakup hukuman penjara dan denda yang cukup besar, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009.
“ Selain itu, sanksi perdata juga dapat diterapkan, yang mencakup kewajiban untuk membayar ganti rugi, biaya pemulihan lingkungan, serta kerugian yang dialami oleh pihak ketiga,”jelasnya.
Juhri juga mengatakan, bahwa peraturan yang mengatur sanksi terhadap pencemaran lingkungan di Indonesia meliputi Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Pencemaran Lingkungan. Selain itu, terdapat juga Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 yang mengatur tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta berbagai peraturan menteri yang berkaitan dengan lingkungan hidup.
“Semua peraturan ini bertujuan untuk melindungi lingkungan dan memastikan bahwa perusahaan bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan dari aktivitas mereka,” tutupnya.