TANGSEL – Pemkot Tangsel tengah mempersiapkan kebijakan menghapus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, mengatakan, kebijakan ini diharapkan dapat diterapkan akhir bulan Januari ini.
“Kita sedang menyusun aturannya melalui Peraturan Walikota (Perwal),” ungkap Benyamin dalam siaran pers yang diterima, Rabu, 22 Januari 2025.
Benyamin mengatakan, adapun masyarakat berpenghasilan rendah yang akan mendapat penghapusan BPHTB dan PBG adalah mereka yang berpenghasilan maksimal Rp 7 juta per bulan.
“Jadi bagi masyarakat yang berpenghasilan maksimal Rp 7 juta, mereka ingin membangun rumah sendiri dan bukan di kompleks, nanti BPHTB dan restribusi PGB-nya nol rupiah,” jelasnya.
Benyamin menjelaskan, Pemkot Tangsel akan menerapkan teknologi informasi untuk mempercepat proses perizinan.
Prosesnya akan sederhana dan berbasis online. Persyaratan akan dipermudah, bahkan akan disediakan desain rumah tipe 30, 32, 36, hingga 45
“Langkah ini diharapkan tidak hanya meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah dalam memiliki rumah, tetapi juga mempercepat pembangunan perumahan yang layak dan nyaman,” tandasnya.***