Pemerintah Kabupaten dan Kota di Banten Sudah Terima Opsen Pajak

Fijar Banten
By -
0


SERANG – Pemerintah kabupaten/kota di Banten sudah nikmati opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Dengan adanya opsen pajak itu, Pemprov Banten kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) sekira Rp1,274 triliun.

Hal itu diungkapkan Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten EA Deni Hermawan saat konferensi pers di gedung Pendopo Gubernur Banten, Senin, 6 Januari 2024. “Target pendapatan untuk APBD 2025 yakni Rp11,837 triliun,” ujarnya saat mendampingi Pj Gubernur Banten A Damenta.

Untuk pajak daerah, Deni mengaku targetnya sebesar Rp6,229 triliun. Jumlah itu terdiri dari Rp2,113 triliun PKB, Rp1,581 triliun BBNKB, Rp44,176 miliar Pajak Air Permukaan, Rp1,439 triliun Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Rp66 juta Pajak Alat Berat, dan Rp1,027 triliun Pajak Rokok.

Selain itu, mulai tahun ini, Pemprov Banten juga menerima opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang ditargetkan Rp23,68 miliar.

“Opsen itu secara teknis dilakukan realtime, per tanggal 5 Januari sudah dilakukan. Kami keliling ke samsat-samsat sudah berjalan. Apa yang menjadi kewenangan kabupaten/kota, apa yang didapatkan kabupaten/kota sudah dapat dilihat,” terang Deni.

Untuk itu, perlu ada sinergi antara Pemprov Banten dengan pemerintah kabupaten/kota untuk memperkuat fiskal kabupaten/kota.***

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn more
Ok, Go it!