SERANG, – Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih, Andra Soni-Achmad Dimyati Natakusumah, batal dilakukan pada Februari 2025. Pelantikan diprediksi mundur hingga Maret 2025.
Pelantikan para kepala daerah terpilih pada Pilkada Serentak 2024 harus menunggu hasil perselisihan sengketa Pilkada yang tengah diproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Perpres itu menjadwalkan jika pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih akan dilakukan pada 7 Februari 2025, sementara Walikota atau Bupati dilakukan pada 10 Februari 2025.
“Tadinya pelantikan ini akan dilakukan sesuai dengan Perpres tersebut, yakni bulan Februari. Karena hingga kemarin, kita tidak mendapatkan pemberitahuan jika adanya sengketa Pilgub Banten yang terdaftar di MK,”kata Subagja, Selasa, 7 Januari 2025.
Namun, kata Oha, sapaan akrab Subagja, kemarin MK telah mengeluarkan putusan nomor 27/PUU-XXII/2024 yang berbunyi pelantikan dapat dilaksanakan setelah selesainya sengketa hasil pemilihan kepala daerah di MK.
Adapun jangka waktu penyelesaian perkara sengketa hasil pemilihan kepala daerah telah diatur dalam Pasal 157 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa MK memutuskan perkara perselisihan sengketa hasil pemilihan kepala daerah paling lama 45 hari kerja sejak diterimanya permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.
MK baru akan melaksanakan pemeriksaan persidangan akan dilaksanakan pada 31 Desember 2024 hingga 16 Januari 2025 atau 17 hingga 30 Januari 2025.
Berikutnya, pengucapan putusan atau ketetapan pada 30 hingga 31 Desember 2024 atau 12 hingga 13 Januari 2025.
Kemudian, penyampaian salinan putusan pada 30 Januari hingga 4 Februari 2025 atau 12 hingga 17 Februari 2025.
Pemeriksaan persidangan lanjutan pada 3 hingga 12 Februari 2025 atau 14 hingga 25 Februari 2025.
Selain itu, jadwal pengucapan putusan atau ketetapan akan dilaksanakan pada 24 hingga 26 Februari 2025 atau 7 hingga 11 Maret 2025
Terakhir, penyampaian salinan putusan pada 24 hingga 28 Februari 2025 atau 7 hingga 13 Maret 2025.
“Berdasarkan putusan MK ini maka pelantikan dilaksanakan setelah putusan di MK, atau menunggu selesainya sengketa di MK, sehingga kemungkinan pelantikan baru dilakukan pada bulan Maret nanti,” katanya.***