Menteri Keuangan Bebaskan Bea Masuk Impor Peralatan Untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan

Fijar Banten
By -
0
Jakarta (9/1) - Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2024 yang mengatur tentang pembebasan bea masuk untuk impor peralatan dan bahan yang digunakan dalam upaya pencegahan pencemaran lingkungan. 
Photo; kemenkeu.go.id


Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kemudahan serta insentif bagi perusahaan yang berfokus pada pengendalian pencemaran lingkungan, sehingga diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif sektor swasta dalam menjaga kelestarian lingkungan.


Peraturan ini mencakup berbagai ketentuan penting, termasuk definisi mengenai peralatan dan bahan yang dimaksud, serta kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh pembebasan bea masuk. 


Selain itu, peraturan ini juga menjelaskan prosedur pengajuan permohonan pembebasan bea masuk, yang harus dilakukan secara tertulis dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pengajuan berjalan dengan transparan dan akuntabel.

Selanjutnya, peraturan ini juga mengatur kewajiban pemberitahuan pabean terkait impor peralatan dan bahan tersebut, serta tata cara yang harus diikuti dalam proses pemberitahuan. 


Terdapat pula ketentuan mengenai larangan atau pembatasan tertentu dalam impor, beserta sanksi yang akan dikenakan jika terjadi pelanggaran. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 5 Agustus 2024 dan menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.04/2007 yang sebelumnya mengatur hal serupa.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn more
Ok, Go it!