SERANG – Penyelidikan pengadaan internet pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang senilai Rp 105 miliar dihentikan Kejati Banten.
Penyelidikan kasus ini dihentikan setelah penyelidik tidak menemukan peristiwa pidana dalam pengadaan tersebut.
“Tidak ditemukan pidananya (dalam proses penyelidikan-red),” ujar Plh Asisten Intelijen Kejati Banten, Aditya Rakatama belum lama ini.
Kasus dugaan korupsi ini merupakan limpahan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat 29 November 2024 lalu. Selain mendapat limpahan dari Kejagung, Kejati Banten juga menerima laporan pengaduan masyarakat. “Ada juga laporan aduan yang masuk ke kita,” kata Aditya.
Saat proses penyelidikan berlangsung, penyelidik telah melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait. Dari keterangan yang diperoleh, pengadaan tersebut berlangsung setiap tahun sejak tahun 2021 hingga 2025. “Untuk tahun 2025 ini masih berjalan,” katanya.
Aditya mengungkapkan, dalam pengadaan tersebut, pihak pelaksana juga memberikan sarana dan prasarana serta pelatihan. Apabila terdapat kerusakan maka akan menjadi tanggungjawab pelaksana pekerjaan atau vendor. “Kalau ada komplain tanggungjawab vendor,” ungkapnya.
Meski telah dihentikan, penyelidik dapat kembali membuka kasus pengadaan yang dimenangkan oleh PT PNI. Asalkan, ditemukan bukti baru terkait pengadaan produk elektronik 2021-PNI-DO-DOM-1000 Mbps-DIAMANTE-Last Mile Domestic 100 Mbps. “Bisa dibuka kembali kalau ditemukan bukti baru peristiwa melawan hukumnya,” tutur Rakatama.