Kasus Pencemaran Sungai Ciujung Keragilan, Menteri LH: Bakal Ada Tersangka

Fijar Banten
By -
0

SERANG – Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan bahwa bakal ada satu perusahaan besar di Kabupaten Serang yang akan menjadi tersangka kasus pencemaran Sungai Ciujung.

Hanif mengungkapkan, di Banten memiliki lima Daerah Aliran Sungai (DAS) utama, yaitu Ciujung, Cisadane, Cidurian, Cibungut, dan Cibaliung.

Dari kelima DAS itu, hanya dua yang kondisinya bagus. Yakni, Cibungut dan Cibaliung. Sedangkan, tiga DAS lainnya tercemar sedang.

“Dan saat ini, untuk DAS Ciujung kita sedang melakukan penyelidikan terkait dengan beberapa perusahaan besar yang terindikasi melakukan pencemaran di Sungai Ciujung. Berdasarkan administrasi dan bukti fisik, ada satu perusahaan yang akan kami tingkatkan menjadi penyidikan. Jadi nanti akan ada tersangka terkait dengan pengelolaan DAS Ciujung,” ungkap Hanif saat rapat koordinasi terbatas pangan yang dihadiri Menko Pangan RI, Zulkifli Hasan, bersama sejumlah menteri lainnya di Pendopo Gubernur Banten,  KP3B, Kota Serang, Jumat, 10 Januari 2024.

Kata dia, proses ini agak lambat karena dari pengawasan lingkungan sampai peningkatan penyidikannya memang laboratorium agak relatif lama, sehingga tidak semua dapat dilakukan.

Dari tiga DAS tersebut, pihaknya juga akan melakukan hal yang sama.

“Kami ingin kolaborasi dengan Dinas Lingkungan Hidup provinsi dan kabupaten/kota untuk bersama-sama melakukan pengawasan lingkungan terkait penyebab pencemaran sedang yang ada di tiga DAS utama ini,” terangnya.

Hanif mengungkapkan, tiga DAS utama ini penting karena keperluan air untuk kehidupan maupun pertanian.

“Dalam waktu segera, insyaallah berdasarkan bukti-bukti yang ada, akan dilakukan peningkatan status dari penyelidikan  menjadi penyidikan untuk satu perusahaan besar yang ada di Ciujung,” ungkapnya.***

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn more
Ok, Go it!