LEBAK - Kantor Desa Kerta, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak disegel warga pada Rabu 8 Januari 2025. Diketahui penyegelan kantor, karena Kepala Desa (Kades) Kerta dituduh menggunakan narkoba dan memiliki senjata api, sehingga masyarakat menuntut Kades mundur dari jabatannya.
Diketahui, tuntutan disampaikan oleh sejumlah tokoh masyarakat dalam sebuah pertemuan di Kantor Kecamatan Banjarsari pada, Senin 6 Januari 2025 lalu.
Ketua Badan Permusyaratan Desa (BPD) Kerta Gilang menjelaskan, bahwa pihaknya sudah mendapat laporan yang merupakan aspirasi dari masyarakat.
“Kami mendapat apirasi masyarakat, bahwa memang seperti sudah di pemberitaan sebelumnya, karena kami disini hanya menerima sebatas aspiras,” katanya kepada mediia, Rabu 8 Januari 2025.
Lebih lanjut, ia membenarkan bahwa kondisi kantor desa disegel dilakukan sejumlah warga yang merasa resah dengan tuduhan tersebut.
“Jadi memang kemarin Selasa (7/1) ada penyegelan dari warga, kebetulan saat itu saya lagi ada di Bayah,” ucapnya.
Ia menambahkan, bahwa pihaknya hanya menerima aspirasi dari masyarakat untuk kemudian disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melalui Pemerintah Kecamatan Banjarsari.
“Kami disini hanya sebatas menerima aspirasi saja, dan menyampaikan kembali aspirasi yang ada di masyarakat kepada kecamatan gitu aja,” terangnya.
Sementara itu, Camat Banjarsari Mahmud Basyir, menuturkan pihaknya sudah mendapat laporan dari masyarakat dan sudah melakukan musyawarah mengenai polemik tuduhan terhadap Kades.
“Kami mendapat laporannya, jadi warga meminta agar segera diusut menurut mereka. Dugaan penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api menurut mereka, jadi kita juga memberikan arahan dan masukan kepada mereka juga, jadi itulah kondisi sebenarnya,” tuturnya.***