JAKARTA – Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu poin utamanya adalah aturan terkait izin poligami.
Menurut Pasal 4 ayat 1, ASN pria yang ingin berpoligami wajib mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan pernikahan. Jika melanggar aturan ini dan menikah tanpa izin, ASN tersebut akan dikenakan sanksi disiplin berat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Syarat Pengajuan Poligami
Berdasarkan Pasal 5 ayat 1, ASN yang ingin mengajukan izin poligami harus memenuhi beberapa syarat berikut:
- Kondisi istri:
- Tidak dapat menjalankan kewajiban.
- Menderita cacat tubuh atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
- Tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun pernikahan.
- Persetujuan dan kemampuan:
- Memiliki persetujuan tertulis dari istri atau para istri.
- Memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan anak.
- Sanggup berlaku adil terhadap istri dan anak.
- Tanggung jawab profesional:
- Tidak mengganggu tugas kedinasan.
- Persetujuan hukum:
- Mendapatkan putusan pengadilan yang mengizinkan poligami.
Larangan Pemberian Izin
Meskipun syarat-syarat telah terpenuhi, izin poligami tidak akan diberikan jika:
- Bertentangan dengan ajaran atau peraturan agama yang dianut ASN.
- Tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
- Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Alasan yang diajukan tidak masuk akal.
- Berpotensi mengganggu tugas kedinasan.
Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa praktik poligami dilakukan sesuai dengan norma hukum, etika, dan tidak mengganggu profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas negara.***