PANDEGLANG – Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Pandeglang menargetkan penerbitan sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 10.000 bidang tanah di Kabupaten Pandeglang pada tahun anggaran 2025.
Bidang tanah yang ditargetkan BPN Pandeglang tersebar di 53 desa dan kelurahan di 20 kecamatan.
Ke-53 desa itu terdiri dari 40 desa dan kelurahan masuk backlog atau yang masih memiliki pekerjaan program PTSL dari tahun-tahun sebelumnya.
Yaitu, Desa Angsana, Banjar, Ciinjuk, Mahendra, Sukawaris, Kadugemblo, Labuan, Banyu Mekar, Kelurahan Cilaja, Kelurahan Sukaratu, Desa Cikoneng, Pandat, Kadubelang, Medong. Desa Mekarjaya, Sukamulya, Wirasinga, Sukadame, Kelurahan Kadomas, Kelurahan Kabayan, Kelurahan Pandeglang, Kelurahan Babakan Kalanganyar.
Desa Simpang Tiga, Rahayu, Patia, Ciawi, Turus, Cimoyan, Pasirpanjang, Cililitan, Bungur Copong, Kadu Pandak, Mekarwangi, Telagasari, Bojen, Cibungur, Pasirkadu, Sidamukti, dan Desa Weru.
Selanjutnya, sebanyak 13 desa baru PTSL terdiri dari, Desa Bandung, Mendung, Sudimanik, Sorongan, Curug, Sukajadi, Cigeulis, Ciburial, Saninten, Kota Dukuh, Sukasabah, Pasanggrahan, dan Desa Wanagiri.
Desa dan kelurahan itu tersebar di 20 kecamatan. Yakni, Kecamatan Angsana, Banjar, Cadasari, Cibaliung, Cigeulis, Cikeusik, Cimanggu, Kaduhejo, Labuan, Majasari, Mandalawangi, Mekarjaya, Munjul, Pagelaran, Pandeglang, Patia, Picung, Saketi, Sobang, dan Sukaresmi.
Kepala ATR/BPN Pandeglang, Arinaldi menargetkan, pelayanan program PTSL tahun 2025 sebanyak 10 ribu bidang tanah.
“Untuk sertifikat bidang itu 10 ribu bidang. Fan untuk luas pengukuran 10 ribu hektare,” katanya Media Jumat, 17 Januari 2025.
Arinaldi menerangkan, pada tahun 2025 ini ada dua target berbeda. Jadi target mengukur luas tanah dan target sertifikat sendiri.
“Jadi masing-masing 10 ribu hektare untuk pengukuran dan 10 ribu bidang tanah untuk target penerbitan sertifikat PTSL,” katanya.
Arinaldi menjelaskan, target penerbitan sertifikat ini tersebar di desa sebelumnya telah mendapatkan program PTSL namun belum selesai. Istilahnya desa dan kelurahan yang backlog atau masih memiliki pekerjaan rumah capaian target PTSL.
“Target sertifikat ini tidak hanya di Desa Baru PTSL, tetapi di desa sebelumnya yang tahun 2017-2018, sampai 2024, itu untuk PTSL bisa didaftarkan lagi. Yang sebelumnya ada program PTSL tetapi belum didaftarkan oleh kepala desa masih banyak,” katanya.
Pada tahun 2025 ini program PTSL memanfaatkan pekerjaan lama agar bisa diselesaikan. Biar lengkap.
“Kan kita outputnya desa lengkap, lengkap terpetakan dan lengkap terdaftar. Jadi dikebut terus, kita menargetkan di roadmap itu sampai Agustus tapi kita bisa selesai di bulan Maret, hanya 10 ribu, tahun kemarin 20 ribu,” katanya.
Kepala Seksi Perdata dan Usaha Tata Negara (Datun) Kejari Pandeglang Rizal Jamaludin mengingatkan, kepada Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang tahun Anggaran 2025 agar jangan sampai ada melakukan pungli.
“Jadi berikan penjelasan secara utuh kepada masyarakat. Yang gratis itu, ini, ini, dan ini, agar jangan sampai nanti masyarakat ribut (karena ada biaya lain harus ditanggung),” katanya.*