SERANG–Selama 2024, Banten menyumbang penerimaan negara dari sektor pajak sebesar Rp80,51 triliun.
Sementara, realisasi APBN tahun 2024 di Banten sebesar Rp28,17 triliun. Realisasi belanja tahun 2024 lebih meningkat dibandingkan tahun 2023 yang sebesar Rp27,16 triliun.
Kepala Kanwil DJP Provinsi Banten Cucu Supriatna mengatakan, penerimaan pajak di Banten sampai Desember 2024 sebesar Rp80,518 triliun atau 100,41 persen dari target APBN sebesar Rp80,19 triliun dan tumbuh sebesar 13,53 persen.
Seluruh jenis pajak dominan Kanwil DJP Banten telah mengalami pertumbuhan positif.
“Penerimaan perpajakan sektor dominan Banten sampai dengan Desember 2024 mayoritas tumbuh positif,” ujar Cucu saat Konferensi Pers APBNKita Regional Banten secara virtual, Senin, 20 Januari 2025.
Cucu memaparkan, realisasi PPh Non Migas sebesar Rp36,35 triliun; PPN dan PPnBM Rp43,35 triliun; PBB dan BPHTB Rp39,62 miliar; dan pajak lainnya Rp778,66 miliar.
“Kontribusi penerimaan pajak terbesar di Provinsi Banten berasal dari penerimaan kelompok pajak PPN dan PPnBM serta PPh Non Migas. Kedua kelompok jenis pajak tersebut mengalami pertumbuhan positif periode tahun 2024,” terangnya.
Selain itu, ia mengatakan, rasio kepatuhan wajib pajak Banten tahun 2024 mencapai 80,13 persen di atas rasio kepatuhan nasional yang sebesar 80,02 persen.***