SERANG - Penjabat (Pj) Gubernur Banten A Damenta mengatakan sesuai penilaian Otoritas Jasa Keuangan (OJK), performa Bank Banten semakin hari semakin bagus. Bank Banten harus terus berkembang.
Hal itu diungkap Damenta usai memimpin Rapat Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2024, Sinergi Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2025 dan Perkuatan PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk, di Hotel Aston Jl Syech Nawawi Al Bantani, Kota Serang, Senin (30/12/2024) malam.
“Malam ini rapat dengan para calon pemegang saham Bank Banten, dengan seluruh Bupati/Wali Kota. Yang tidak hadir diwakili, tapi kompeten untuk menyampaikan pendapat dan kebijakan,” ungkapnya.
Ditegaskan, secara regulasi Bank Banten tidak ada masalah. Pada aspek kelembagaan perlu sedikit pembenahan. Termasuk teknis operasional yang perlu dimantapkan lagi. Bank Banten sudah mendapat predikat naik kelas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga performa Bank Banten harus dibuktikan agar semua Kabupaten/Kota memindahkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Bank Banten.
Masih menurut A Damenta, pihaknya akan membuat rencana aksi melalui tim terpadu untuk mengawal bersama agar perpindahan RKUD ke Bank Banten sesuai dengan yang direncanakan. Pada tahap pertama, pemerintah Kabupaten/Kota berkomitmen sebagian pengelolaan anggaran seperti PPPK pada Bank Banten, pemindahan kredit ASN ke Bank Banten, serta membuka cabang operasional untuk opsen pajak.
A Damenta mengajak pemerintah daerah di Provinsi Banten untuk memperkuat Bank Banten. “Seyogyanya Bank daerah itu harus kuat yang didukung oleh para pemegang saham,” ucapnya.
Sebagai informasi, untuk mendukung Pemerintah Provinsi Banten memiliki Bank Pembangunan Daerah yang kuat yakni Bank Banten, juga diperkuat oleh Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.2/1736/SJ tanggal 17 April 2024 tentang Penempatan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada BPD Banten (Perseroda) Tbk. Juga Surat Gubernur Banten Nomor B-900.1.13.2/3377/BPKAD/2024 tanggal 12 Desember 2024 tentang Penempatan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada BPD Banten (Perseroda) Tbk.
Kinerja Bank Banten sebagaimana yang terlampir dalam Surat OJK Nomor SR-235/PB.21/2024 menyatakan perkembangan pembentukan KUB antara Bank Banten dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) pada dasarnya telah mencapai kemajuan signifikan dengan telah ditandatanganinya Perjanjian Antar Pemegang Saham/Shareholders’ Agreement (SHA) pada tanggal 12 Desember 2024 yang merupakan salah satu bagian paling penting dari proses KUB.
Kemudian, menindaklanjuti SHA tersebut, Bank Banten telah menyampaikan surat pengajuan persetujuan untuk Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) Bank Jatim sebagai salah satu Pemegang Saham Pengendali (PSP), bersama dengan Pemerintah Provinsi Banten. Pengajuan tersebut saat ini tengah diproses lebih lanjut dalam rangka pemenuhan persyaratan administratif terkait pembentukan KUB.
Berdasarkan analisa OJK, kinerja Bank Banten sesuai Laporan Keuangan hingga posisi 30 November 2024 (YoY) secara umum relatif menunjukkan peningkatan, tercermin antara lain pada pertumbuhan aset Rp1,3 triliun menjadi Rp8,12 triliun, peningkatan laba setelah pajak menjadi Rp19,47 miliar, serta perbaikan beberapa rasio keuangan antara lain rasio NPL Gross 7,92% dan rasio NPL Nett 1,29%.
Hal tersebut antara lain dipengaruhi oleh perbaikan penerapan manajemen risiko dan pelaksanaan tata kelola yang baik oleh pengurus Bank Banten, sesuai dengan action plan yang dijalankan.
Secara umum Bank Banten ke depan diperkirakan akan cukup mampu menjalankan fungsi perbankan dan menghadapi pengaruh negatif dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lainnya.
Kinerja Bank Banten tersebut, menurut OJK, dapat menjadi semakin baik dengan adanya dukungan berkesinambungan dari seluruh pemangku kepentingan, terutama melalui penempatan dana RKUD Kabupaten/Kota serta diikuti dengan pengelolaan kredit ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten.
Saat Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2024, A Damenta mengatakan pemerintah daerah perlu memperhatikan realisasi program, kegiatan, dan sub kegiatan Tahun Anggaran 2024 guna menghindari kemungkinan adanya pengeluaran yang tidak dapat dibayarkan (defisit anggaran) di Tahun Anggaran 2024.
Sementara untuk kinerja daerah 2025, lanjut A Damenta, capaian MCP KPK menjadi salah satu tolok ukur. Dirinya berpesan agar pemerintah daerah memperhatikan evidence untuk MCP KPK. “Salah satu fokus utama Tahun Anggaran 2025 nanti adalah manajemen aset dan PTSP. Kita harus berbenah dalam manajemen aset dan pelayanan publik dalam perizinan di PTSP,” ucapnya.
Dirinya mengutip pesan Mendagri M Tito Karnavian bahwa untuk masalah APIP di daerah harus kuat. Inspektorat harus memiliki integritas yang kuat dan bisa berkomunikasi dengan eksternal seperti BPK, APH, dan tidak menakut-nakuti internal. Sehingga kelembagaan di daerah tunjukkan performa yang ideal. Serta agar opini WTP dari BPK yang diperoleh ditunjukkan pula dalam performa serta dipertahankan.
Pada bahasan Sinergi Keuangan Daerah, Damenta berpesan agar pemerintah daerah mencadangkan dana transfer, mencadangkan belanja pegawai dan operasional yang mengikat agar pelayanan masyarakat tidak terganggu, serta transfer dana desa diutamakan untuk pengentasan kemiskinan.***