SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menerima Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp4,9 miliar sepanjang tahun 2024. Jumlah PNBP terbesar bersumber dari penerimaan denda tilang yang nilainya lebih besar dari Uang Pengganti (UP) dan denda Tindak Pidana Korupsi.
Hal tersebut terungkap saat acara press release kinerja tahun 2024 sekaligus peringatan hari anti korupsi di Kantor Kejari Serang, Senin (9/12/2024).
Kepala Kejari Serang, Lulus Mustofa mengatakan, penerimaan PNBP didapatkan dari penerimaan denda tilang sebesar Rp3,5 miliar, UP Tipikor Rp360 juta, denda Tipikor Rp350 juta, serta hal lainnya sebesar Rp677 juta.
Lulus menjelaskan alasan jumlah PNBP dari denda tilang lebih besar 10 kali lipat dibandingkan UP Tindak Pidana Korupsi karena penerimaan dari UP hanya berasal dari 8 perkara korupsi yang sudah diputus pengadilan.
Untuk penerimaan PNBP Kejari Serang sendiri, selama 2024 terhitung naik dibandingkan tahun lalu yaitu sebesar Rp4,55 miliar. “Selisih kurang lebih Rp400 juta,” ujarnya.
Selain PNBP, Kejari Serang juga merilis data jumlah perkara korupsi yang mereka tangani. Sepanjang tahun ini, sudah 4 perkara yang masuk ke Pengadilan Tipikor Serang. Ia berdalih bahwa Kejari kurang maksimal dalam penangan korupsi tahun ini karena adanya agenda Pemilu.
“Karena ada juga tahapan Pilkada kami harus ngerem sebagaimana perintah pimpinan, jangan sampai kami nanti dikira memihak si A si B. Otomatis tahapan Pemilu mulai kami rem,” jelasnya.
Selain itu, saat ini Kejari juga mengatakan sedang melakukan penyelidikan kasus korupsi baru mengenai dugaan korupsi di Pasar Lama Kota Serang.
“Dalam proses penyelidikan itu dugaan korupsi sewa ruko di Pasar Lama Kota Serang,” ujarnya.
Kejari juga telah melakukan pengembalikan barang bukti sebanyak 178, kemudian barang bukti yang dirampas oleh negara sebanyak 115. Sedangkan total barang rampasan yang sudah dilelang berjumlah 70, yang hasilnya sebesar Rp724 juta telah disetor ke kas negara.
Kejari juga mengklaim telah melakukan dua tuntutan hukuman mati dalam dua perkara narkoba. Tapi, hanya satu yang kemudian diputus Pengadilan sesuai tuntutan jaksa.
“Cuma kemarin ada yang diputus (Penjara) seumur hidup, sekarang kami sedang upaya hukum,” pungkasnya.