Karena Mayora Tidak Menyediakan Lahan Parkir Memadai, Tumbuh Usaha Jasa Penitipan Sepeda Motor

Fijar Banten
By -
0

 

                     Photo hanya ilustrasi

Tangerang, FijarBanten.com (21/12) - Jasa Penitipan Sepeda Motor di lingkungan dekat kawasan industri Mayora Sumurbandung Kabupaten Tangerang, memiliki potensi ekonomi yang sangat besar. Jika aetiap hari sejumlah 2500 orang karyawannya saja yang menitipkan sepeda motor dengan tarif penitipan selama 8 jam kerja  Rp.4ribu. Maka sehari berpotensi pendapatannya sekitar Rp.10juta.


Menurut Atmaja  Kepala UPTD PPP Dinas perhubungan, kami tidak memiliki kewenangan utuk menarik retribusi parkir karena usaha jasa penitipan sepeda motor bukan berlokasi di tepi jalan Kabupaten.


" Sedangkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kemungkinan juga dilematis untuk menerapkan Pajak parkir sesuai peraturan daeran pada usaha jasa penitipan sepeda motor yang dimaksud, karena nanti tarif jasa penitipan sepeda motor akan naik karena ada biaya pajak,"ungkapnya.


Sedangkan menurut Saepudin juhri ketua LSM MAPAN menilai bahwa usaha jasa penitipan sepeda motor sangat potensi untuk dikenakan Pajak parkir. Tumbuhnya usaha jasa penitipan sepeda motor dekat gerbang kawasan industri mayora sumurbandung dikarenakan pihak pengeloala kawasan industri Mayora tidak menyediakan lahan parkir yang dapat menampung seemua karyawan yang membawa sepeda motor.


" Walaupun dilematis harusnya Pemerintah Kabupaten Tangerang segera dicarikan solusi atas kebuntuan aturan untuk mengenakan pajak parkir. Dengan dibuat Peraturan bupati (Perbup) atau Peraturan Daerah tg pajak parkir khusus untuk Jasa penitipan kendaraan bermotor," ujar Juhri memberi solusi.


Karena, lanjutnya, jika terjadi musibah dan sejenisnya misal kendaraan yang dititipkan hilang atau rusak, siapa yang akan bertanggungjawab.


"Maka sebaiknya segera diatur melalui Perbup atau Perda tentang Pajak Parkir khusus Usaha jasa penitipan sepeda motor. Agar semua pihak memiliki hak dan kewajiban masing-masing,"jelasnya.


Juhri juga menegaskan bahwa ada potensi pendapatan pajak parkir atas usaha jasa penitipan kendaraan bermotor.


"Jika diterapkan dan dikenakan 10% saja saya analisa potensi PAD bisa mencapai di atas Rp.1Milyar dalam setahun. Karena jasa penitipan sepeda motor hampir di setiap kawasan industri selalu ada ,"tandasnya.


(HH)




Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn more
Ok, Go it!