SERANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten menghadirkan Johnson Pontoh dalam lanjutan sidang perkara gratifikasi hilangnya Situ Ranca Gede. Johnson merupakan koordinator pembebasan lahan PT Modern Industrial yang disebut memberikan uang dengan total Rp700 juta kepada terdakwa Johadi.
Johnson hadir sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (9/12/2024) bersama dua saksi lainnya yaitu mantan Direktur Utama (Dirut) PT Prima Inti Semesta (PIS) Tony Hadiwalujo dan Direktur PT Modern Industrial saat ini, Pascall Wilson.
Tony Hadiwaluyo mengatakan dalam persidangan, bahwa PT PIS merupakan nama lama PT Modern Industrial. Ia bercerita bahwa di tahun 2012 PT Modern memulai perluasan lahan sekitar 1000 hektare di lima desa. Pembebasan itu juga disebut sudah meminta izin ke Pemerintah Kabupaten Serang.
Dalam pembebasan lahan itu, pihak perusahaan menunjuk Johnson Pontoh sebagai koordinator tim pembebasan lahan dari pihak eksternal atau di luar perusahaan. Uniknya, Johnson ditunjuk tanpa adanya perjanjian kontrak kerja dan bermodalkan kepercayaan PT Modern kepada Johnson.
“Kita dengan Pak Johnson sudah berhubungan sebagai tim pembebasan sudah lama. Kita hubungannya sifatnya kepercayaan. Ga ada (kontrak),” kata Tony.
Tony menuturkan bahwa perusahaannya membeli tanah warga seharga Rp10 ribu sampai Rp250 ribu per meter. Pihak perusahaan langsung saja memberi uang kepada Johnson secara gelondongan dari harga plafon yang sudah disetujui dengan Johnson. Namun, Tony tidak merinci berapa besaran uangnya.
“Kita pada saat memulai pembebasan, Pak Johnson dan kami menyepakati plafon harga yang disetujui. Sifatnya glondongan termasuk (biaya) operasional Pak Johnson dan keuntungan di sana. Intinya kita bisa mendapatkan dokumen secara lengkap, kita tidak mengikuti secara detail atau strategi oleh Pak Johnson terkait pembebasan agar berjalan lancar,” imbuhnya.
Tony juga ditanya oleh kuasa hukum terdakwa mengenai keterlibatan politisi Fahmi Hakim dan Budi Rustandi dalam pembebasan lahan di tahun 2016. Dalam BAP Tony yang dibacakan kuasa hukum terdakwa menyebut bahwa tim pembebasan termasuk orang-orang berpengaruh seperti Fahmi dan Budi.
“Iya betul kesaksian saya,” jawab Tony.
Pembebasan lahan 1.000 hektare untuk perluasan itu sampai saat ini masih berjalan sudah rampung sekitar 60 persen lebih. Pembebasan itu berlokasi di Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande dan Desa Babakan, Mander, Bandung, Pangawinan, dan Desa Blokang, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Saksi kedua yaitu Johnson Pontoh bercerita bahwa awalnya ia merupakan karyawan PT PIS pada tahun 1992, dirinya lalu keluar dari perusahaan lima tahun kemudian. Pada tahun 2012 dirinya diminta Tony yang sudah Ia kenal lama, untuk membantu pembebasan lahan. Saat ini juga Johnson sudah berstatus pegawai PT Modern lagi dan masih ikut membantu proses pembebasan.
Saat pembebasan itu, dirinya mengumpulkan mediator yang bertugas untuk terjun langsung mencari warga yang tanahnya ingin dijual.
“Mediator datang mengatakan ada masyarakat yang ingin menjual tanahnya lalu kami kirim tim pengukuran biasanya di situ tim pengukuran minta bukti-bukti kepemilikan (ke masyarakat),” ucapnya.
Johnson juga kemudian bertemu dengan beberapa Kades termasuk Johadi. Ia mengaku sering bertemu dengan para Kades di warung kopi sekitaran PT Modern Industrial.
Terkait uang yang diberikan kepada Johadi sebesar Rp700 juta, dirinya mengaku bahwa uang itu agar memperlancar administrasi pembebasan lahan. Selain kepada Johadi, dirinya juga memberikan ‘uang kopi’ kepada beberapa Kades lainnya.
“Ya untuk biaya saksi dan administrasi,” imbuhnya.
Johnson juga ditanya oleh kuasa hukum terdakwa mengenai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya saat diperiksa Kejati yang menyebutkan bahwa di tahun 2016 ada politisi Fahmi Hakim dan Budi Rustandi dalam tim pembebasan lahan. Ia mengatakan tidak tahu.
“Kalau bapak tanya Pak Fahmi dan Budi saya tidak tahu,” ujarnya.
Saksi terakhir, Pascall mengatakan dirinya baru menjabat sebagai Dirut menggantikan Tony sejak 2017 silam. Saat ini katanya, proses pembebasan lahan sudah berbeda dari sebelumnya. Pihak perusahaan kini menggunakan tenaga outsourcing dalam pembebasan.
Dirinya membantah kalau perusahannya mencaplok Situ Ranca Gede yang disebut aset negara. Saat mendapatkan surat pemanggilan sebagai saksi oleh Kejati, dirinya mengaku langsung mengirim surat ke Bupati Serang, BPKAD Kabupaten Serang, dan Kementerian LHK.
Dari bukti-bukti Peta yang dimilikinya, tidak ada Situ Ranca Gede dalam area perluasan. Titik lokasi yang diduga situ kini sudah diduduki PT Charoen Pokphand Indonesia.
“Dinyatakan di situ hanya sawah kubangan dan tanah masyarakat. Di berkas yang saya lihat tidak ada (Situ Ranca Gede),” terangnya.